RSS

Sindikat Perdagangan Fosil Hewan Dibongkar

Liputan6.com, Solo: Sindikat perdagangan fosil binatang purba lintas negara berhasil dibongkar jajaran Polsek Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah. Sebanyak empat orang yang diduka terlibat dalam jaringan ini ditangkap, salah satunya pria warga negera Amerika Serikat Bradly Davis.
Pantauan SCTV, pada penggerebekan kali ini, polisi juga berhasil mengamankan satu truk fosil dari berbagai jenis hewan, Rabu (13/10) malam. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan warga di Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah, tentang adanya transaksi benda cagar budaya yang dilindungi negara.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung menyelidiki lokasi yang ditenggarai sebagai tempat bertransaksi. Penyelidikan ini pun tak sia-sia, empat orang yang tengah menyiapkan satu truk fosil binatang purba ditangkap. Beberapa benda masih berwujud sempurna seperti tanduk banteng, rahang gajah, serta tulang paha. Ada pula yang wujudnya serpihan, yang dikemas dalam belasan karung besar. Beberapa fosil terlihat sudah dibuat kerajinan.
Pada penangkapan itu, seorang warga negara amerika ditangkap. Bradly Davis diduga sebagai pembeli banda yang dilindungi negara tersebut. Benda-benda itu rencananya akan dikirim ke Bali.
Sementara itu, untuk keperluan penyelidikan, bersama petugas dari museum Sangiran Sragen, tulang-tulang itu dikemas berdasarkan jenis dan ukurannya. Berdasarkan keterangan anggota Polsek Kalijambe dan petugas museum, keempat pelaku dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dikenai pasal 26 Undang-undang RI No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (MEL)


lihat selengkapnya disini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar